- Istimewa
Polda Metro Belum Limpahkan Tersangka Don Ritto ke Kejagung: Bertahap Minggu Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya belum melimpahkan Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ke Kejaksaan Agung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, saat ini berkas perkara masih disiapkan.
"Belum (dilimpahkan) karena berkas masih disiapkan," kata Budi, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, Budi mengungkapkan pelimpahan yang bersangkutan ke Kejagung akan dilakukan pekan ini. Namun nantinya bertahap mulai dari pelimpahan berkas perkara hingga tersangka.
"Bertahap di minggu ini , berkas perkara, barang bukti dan tersangka," jelas Budi.
Untuk diketahui, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu (11/7/2026).
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau secara KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Selain itu juta terdapat satu tersangka lainnya berinisial DR dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dari hasil korupsi.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR, yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi “ kata Totok, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Kemudian Totok menerangkan bahwa terhadap tersangka telah dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.
“Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” tuturnya. (ars/muu)