- Antara
Istana Soal KPK Diusul Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hormati Proses Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait adanya usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah sepenuhnya menghargai mekanisme hukum yang saat ini tengah berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo setelah menghadiri rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7).
"Yang penting, menurut pendapat saya, adalah kita semua, sekali lagi, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan, mari menghormati seluruh proses hukum," ungkap Prasetyo.
Selain itu, ia kembali mengingatkan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang sangat menekankan agar setiap aparatur negara menjauhi segala bentuk praktik korupsi.
"Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri dan menghilangkan praktik-praktik tersebut. Semangatnya adalah itu," tambahnya.
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto berpendapat bahwa langkah untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut masih terlalu prematur.
Ia menilai saat ini Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman secara internal.
"Saya kira terlalu dini karena itu masih berproses di Kejaksaan Agung," ujar Setyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Setyo memaparkan bahwa pihak kejaksaan masih berada di tahap awal penyidikan, termasuk dalam mengumpulkan dokumen dan barang bukti. Oleh karena itu, KPK memilih untuk memberikan ruang bagi proses hukum tersebut.
"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," tuturnya.
Sebelumnya, gagasan agar KPK mengambil alih kasus ini datang dari Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7).
Mantan Menko Polhukam tersebut menyoroti perpindahan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung dan menyarankan agar KPK masuk untuk meluruskan prosedur yang ada.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengakui bahwa KPK memang memiliki regulasi untuk mengambil alih sebuah perkara. Namun, untuk saat ini, lembaganya telah meminta KPK untuk melakukan pengawasan ketat.
"Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," tegas Habiburokhman dalam konferensi pers, Senin (13/7). (ant/dpi)