news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Patahkan Narasi Hotman Paris, Mensesneg Sebut Proses Hukum Eks Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden

Berbagai spekulasi hadir di tengah pengusutan dugaan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Selasa, 21 Juli 2026 - 05:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Berbagai spekulasi hadir di tengah pengusutan dugaan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Bahkan, nama Presiden RI, Prabowo Subianto turut disebut-sebut dalam pusaran kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi turut merespons spekulasi yang terjadi.

Ia meminta publik tak mengaitkan Presiden dalam proses hukum yang menyeret eks Jampidsus tersebut.

Prasetyo menegaskan seluruh proses hukum terhadap Febrie Adriansyah harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku.

"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," katanya, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, menyatakan kliennya merupakan kebanggaan Presiden Prabowo dan mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang, menurut dia, tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu (11/7). Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri.(ant/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral