- Tangkapan layar YouTube Gus Miftah Official
Dicecar Emak-emak Buat Buka Suara, Gus Miftah Bilang Begini usai Dituding Terima Rp100 Juta Kasus Korupsi Jalur KA
Jakarta, tvOnenews.com - Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah muncul ke ruang publik. Ia buka suara terkait dituding menerima uang Rp100 juta terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA).
Gus Miftah mengklarifikasi di tengah memimpin pengajian di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji di Sleman, Sabtu (18/7/2026). Hal ini terjadi saat dicecar terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur ganda rel KA (double track).
Mulanya seorang pedagang di Pasar Lempuyangan bernama Sri mendapat kesempatan untuk bertanya di forum pengajian tersebut. Ia berdiri dan langsung menyinggung kasus korupsi diduga dialami Gus Miftah.
"Saya mau minta keterangan katanya Gus Miftah itu korupsi uang seratus juta itu, apa betul?," tanya Sri dalam video diunggah melalui YouTube pribadi Gus Miftah dikutip, Selasa (21/7/2026).
Ia mengaku pertanyaan tersebut berasal dari titipan para pedagang di Pasar Lempuyangan. Tujuannya untuk memastikan kasus korupsi diduga menyeret Gus Miftah.
Gus Miftah Kaget Terseret Kasus Korupsi Rel Kereta Api
- Tangkapan layar YouTube Kota Santri
Gus Miftah tampak terkejut mendengar pertanyaan dari pedagang di Pasar Lempuyangan tersebut. Akan tetapi, ia berusaha menanggapi soal kasus korupsi menyeret namanya dengan santai.
Sementara, raut wajah istrinya Dwi Astuti yang duduk di sampingnya terlihat kurang nyaman. Momen ini terjadi setelah suaminya ditanya terkait kasus korupsi tersebut.
"Suaramu alus tapi nyelekit," jawab Gus Miftah sambil berkelakar.
Pendakwah berusia 44 tahun ini tidak menyangka namanya muncul dalam persidangan kasus menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Ia mengungkapkan awal mula dirinya mengetahui pemberitaan tersebut.
Ia menuturkan asal muasal berita itu tersebar hingga viral di media sosial. Kabar mengenai namanya muncul dalam persidangan tersebut mulanya berasal dari aplikasi TikTok.
Dalam video yang merebak, ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dari dana proyek pembangunan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penjelasan Gus Miftah diduga mendapat uang berasal dari pernyataan terpidana korupsi proyek DJKA, Dheky Martin. Hal itu terjadi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7/2026).