Sumber :
- Istimewa
Usai Mundur dari Kepala BGN, Ini Kata Kejagung Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang
Nanik S Deyang resmi mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), usai mengalami masalah kesehatan, yakni sakit jantung.
Rabu, 22 Juli 2026 - 14:52 WIB
Lebih lanjut Suarief menerangkan, LMI memiliki peran pada tahun 2025, yaitu meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa 'food tray' kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Ars/ree)