- Antara
Deretan Fakta-fakta Mencengangkan Kasus Febrie Adriansyah, Mulai dari Modus hingga Rutan KPK
Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," katanya.
"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," sambungnya.
Kejagung Beberkan Modus Operandi Febrie Adriansyah
Kejagung beberkan modus operandi yang dilakukan Febrie. Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung.
"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi Margono.
Rudi tidak menjelaskan lebih dalam mengenai kasus TPPU ini. Sebab, kata dia, hal itu sudah menyangkut materi pembuktian.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ucap dia.
Febrie Adriansyah Tidak Kenakan Rompi Pink saat Ditahan Kejagung
Saat keluar dari gedung Kejagung, Febrie tidak mengenakan rompi pink Kejagung. Febri tampak mengenakan baju batik.
Febrie kemudian digiring ke mobil tahanan Kejagung. Dia lalu dibawa ke Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kenapa Febrie tidak mengenakan rompi pink usai ditetapkan tersangka dan ditahan Kejagung? Ini penjelasan Kejagung.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam," kata Rudi.
Jubir KPK Bocorkan Alasan Eks Jampidsus Ditahan di Rutan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK. Budi menyebut KPK memberikan dukungan dalam penanganan kasus oleh Kejagung ini.
"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi dalam jumpa pers di KPK, Jumat (24/7) malam.