- Antara
Deretan Fakta-fakta Mencengangkan Kasus Febrie Adriansyah, Mulai dari Modus hingga Rutan KPK
Budi mengatakan KPK telah menerima surat penitipan penahanan Febrie dari Kejagung. Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.
Budi menambahkan bahwa penahanan Febrie adalah kewenangan dari penyidik Kejagung. Dia menyebut Febrie bukanlah tahanan pertama Kejagung yang dititipkan ke Rutan KPK.
"Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," bebernya.
KPK: Penahanan Sesuai SOP
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intens dalam penanganan perkara Febrie. Dia mengatakan penitipan penahanan Febrie di KPK telah sesuai SOP.
"Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," kata Ely dalam jumpa pers di KPK.
Ely mengatakan tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini. Dia menilai penyidik Kejagung profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," ucap Ely.
Ely menyebut dalam melakukan pengawasan, juga melibatkan Kortas Tipikor Polri hingga Komisi Kejaksaan. Dalam kegiatan koordinasi dan supervisi, KPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam kasus ini.
"Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya," pungkasnya. (aag)