- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Selesai Beri Klarifikasi, Eks Wakapolri Oegroseno Mengaku Dicecar 17 Pertanyaan Soal Lahan Sepolwan-Sespim Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno selesai memberikan klarifikasi soal penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Sepolwan yang berlokasi di wilayah Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan, ke Bareskrim Polri, pada Kamis (30/7).
Kuasa Hukum Oegroseno, Yasena menerangkan, dalam pemeriksaan ini, kliennya menjawab pertanyaan sebanyak 17 poin yang dilontarkan oleh penyidik.
“Isi daripada pemeriksaan itu poinnya cuma ada 17 pertanyaan, tapi ada satu pertanyaan isinya beranak. Ada yang lima, ada enam, ada delapan. Nah, gitu. Ya, 17 pertanyaan saja,” kata Yasena, di Bareskrim Polri, Kamis (30/7).
Lebih lanjut Yasena menegaskan bahwa kliennya mampu menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
“Tapi alhamdulillah dari pertanyaan tersebut, beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan kita jelaskan. Yang benar itu tetap benar, ya. Jadi kebenaran itu tetap di atas segalanya, tidak bisa kita dibohongi apa pun juga. Kecuali kalau kebohongan, itu pasti akan sulit untuk dipertanggungjawabkan, ngejelimet, ya,” ucap Yasena.
Dalam kesempatan yang sama, Oegroseno menyebutkan, materi yang ditanyakan seputar masalah hibah tanah Sepolwan kepada Pemda DKI.
“Dan itu memang tidak disentuh sama sekali karena itu sudah proses sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu kalau hibah kan berarti pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Keuangan Negara. Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruslag enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah,” ungkap Oegroseno.
Sebelumnya diberitakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah Sepolwan yang berlokasi di wilayah Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno untuk memberikan klarifikasi terkait pengadaan lahan tersebut.
“Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Totok, kepada wartawan, Kamis (23/7).
Lebih lanjut, Totok menegaskan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap yang bersangkutan. Adapun penanganan perkara ini dilakukan usai adanya pengaduan dari masyarakat.
“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum. Dugaan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat,” terangnya.
Kemudian, Totok menerangkan, saat ini perkara sedang dalam proses penyelidikan yang mendasari Pasal 13 ayat (1) KUHAP soal penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
“Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan. Proses undangan klarifikasi kepada seseorang dimaksudkan untuk memperoleh keterangan, merupakan bagian dari cara penyelidikan itu sendiri (pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP yang baru),” ungkap Totok. (ars/dpi)