news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, digelandang oleh KPK..
Sumber :
  • Istimewa

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Siapkan Sanksi Etik dan Pidana

Sebelumnya, seorang staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada sanksi etik hingga pidana terhadap staf administrasinya yang diduga terlibat dalam kasus bersama Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Diketahui, staf KPK tersebut bernama Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan anggota Brimob Polri yang diperbantukan di KPK.

"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah memang nanti itu terbukti, tentunya sanksi etik dan kita juga ada inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku di KPK tentunya juga akan kita terapkan," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dikutip pada Jumat (31/7/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Taufik menjelaskan, bahwa nantinya sanksi hukum pidana akan didahulukan sebelum masuk ke dalam sanksi etik.

"Tetapi sanksi pidana secara umum di asas-asas hukum pidana itu harus didahulukan untuk peristiwa pidananya," jelasnya.

Sebelumnya, seorang staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Staf yang bernama Setya Budi Dias Oktavianto merupakan bagian administrasi di KPK. Sementara untuk perkaranya, ia diduga telah melakukan pemerasan terhadap Bupati untuk pengurusan perkara.

Menyikapi hal ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakakan, penangkapan terhadap salah satu dari pihaknya itu merupakan komitmen KPK untuk tidak pindang bulu dalam mengungkap sebuah perkara.

Upaya itu bagian penegakkan integritas di Gedung Merah Putih KPK, baik Integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap insan KPK.

"kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan Insan Komisi itu sendiri," katanya, Kamis (30/7/2026).

Budi memastikan, peristiwa itu untuk dijadikan bahan evaluasi dalam upaya pemebenahan di internal KPK, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Ini menjadi introspeksi bagi kami, dan ke depan KPK akan melakukan upaya-upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu," ujarnya.

Adapun dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK mengamankan 21 orang. Lima di antaranya diamankan di Jakarta. Sedangkan, 15 orang diamankan di Pemalang, dan 1 orang diamankan di Purworejo.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:30
01:23
06:42
38:14
05:34
02:18

Viral