news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Roy Suryo.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Praperadilan Ketiga Soal Ganti Rugi Kandas, Roy Suryo: Bukan Ditolak Tapi Belum Diterima 

Roy Suryo menyebut gugatan praperadilan ketiganya terkait ganti kerugian bukan ditolak melainkan belum diterima karena kurangnya pihak termohon.
Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo menyebut gugatan praperadilan ketiganya terkait ganti kerugian bukan ditolak melainkan belum diterima karena kurangnya pihak termohon.

Diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan soal ganti rugi sebesar Rp200 juta terkait penangkapan dan penahanan dirinya di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

"Tidak ditolak, tapi belum diterima, atau belum diterima karena kurang pihak," katanya, Kamis (6/8/2026). 

Dengan demikian hal itu akan menjadi perbaikannya ke depan seusai dengan pertimbangan hakim. Rencananya ia akan kembali mengajukan gugatan yang berikutnya. 

"Nanti akan diajukan lagi. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya," ujarnya. 

Dalam persidangan gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026. 

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketut dalam persidangan. 

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan yang diajukannya.

Hakim mengacu pada ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, aturan yang masih menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

"Pasal 11 Ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menyatakan kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan sehingga seharusnya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut. 

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut. 

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya. (aha/cmi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:51
07:40
01:07
03:14
02:20
02:18

Viral