- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut: Saya Tawakal, Serahkan pada Allah
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap mengikuti sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026)
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut berharap proses persidangan dapat berlangsung lancar. Ia juga meminta dukungan agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap di persidangan.
"Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," kata Yaqut saat menunggu persidangan dimulai.
Yaqut memastikan dirinya dalam kondisi sehat untuk mengikuti persidangan. Ia juga menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Saya tawakal, serahkan pada Allah," ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani.
KPK Mulai Usut Kasus pada 2025
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Lima bulan kemudian, tepatnya 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Fuad sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri oleh KPK.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026. Audit tersebut menyatakan perkara dugaan korupsi kuota haji itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Yaqut selanjutnya ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Sementara Ishfah menjalani penahanan lima hari setelahnya.
Masa penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah KPK mengabulkan permohonan pihak keluarga. Namun, status tersebut hanya berlangsung beberapa hari sebelum Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Pengusutan perkara kemudian berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Keduanya menjalani penahanan mulai 8 Juni 2026.
Dalam proses penanganan perkara, KPK juga sempat membantarkan penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri pada 24 Juni 2026. Yaqut menjalani perawatan setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Setelah kondisi kesehatannya dinilai memungkinkan, KPK kembali menempatkan Yaqut dalam tahanan pada 9 Juli 2026.
Lima hari kemudian, pada 14 Juli 2026, KPK menyatakan telah menyerahkan berkas perkara Yaqut bersama tiga tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum KPK. Pelimpahan tersebut menandai berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan dan persidangan. (ant)