- Istimewa
Polda Metro Tetapkan Ayah Kandung Jadi Tersangka Pencabulan Anak Selama 4 Tahun, Terungkap Usai Korban Cerita ke Guru
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial H (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya usai mencabuli anak kandungnya.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan peristiwa ini dilaporkan pada 11 Februari 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan terjadi berulang dalam rentang waktu 2020 hingga September 2024 ketika korban masih berusia anak,” kata Rita, dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Rita menerangkan peristiwa ini terungkap usai korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas.
“Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membantu korban memperoleh pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak serta menempatkannya di fasilitas perlindungan yang sesuai,” jelasnya.
Kemudian, penyidik menerapkan pendekatan scientific crime investigation dengan memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, dan sejumlah saksi lainnya.
Penyidik juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan medis melalui visum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta meminta keterangan ahli medis dan ahli psikologi.
“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 dan ditangkap serta dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada 16 Juli 2026.
“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” terangnya.
Penyidik juga telah memperoleh perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Saat ini, berkas perkara tahap I telah dikirimkan kepada JPU. Penyidik terus berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara serta menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari proses pendalaman.