news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Ungkap Isi Amplop untuk Menhut Tak Sesuai, Ada Selisih SGD 2.000

KPK mengungkap selisih SGD 2.000 dalam amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni. Penyidik menyita SGD 12.000 dari total yang disebut SGD 14.000.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya selisih jumlah uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

KPK menemukan uang sebesar 14 ribu dolar Singapura atau SGD 14.000 berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan. Namun, amplop yang kemudian ditemukan dan disita KPK hanya berisi SGD 12.000.

Dengan demikian, terdapat selisih SGD 2.000 antara jumlah uang yang disebut berada dalam amplop dengan uang yang ditemukan penyidik.

"Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (10/8/2026).

KPK Temukan Informasi SGD 14.000 dari Petani

Total SGD 14.000 tersebut diketahui KPK dalam proses penyidikan setelah memeriksa ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga meminta uang yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Uang yang terkumpul kemudian dikonversi ke dolar Singapura sebelum diberikan kepada Menhut ketika Suhardiman melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.

Menhut Akui Terima Amplop

Menhut Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui adanya pemberian amplop saat menerima audiensi Suhardiman. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut ditinggalkan di kantornya dalam kondisi tertutup map. Karena merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut, ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikannya.

"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut beberapa waktu lalu.

Proses pengembalian amplop tersebut dilakukan dengan bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Pengembalian itu berlangsung 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli kemudian melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi.

Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara terkait amplop itu dinilai telah masuk ke dalam ranah penyidikan.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
02:58
01:25
30:09
02:39
01:09

Viral