- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Staf Khusus Yaqut Didakwa Perkaya Diri 5,2 Juta Dolar AS dan Rp330 Juta dari Kasus Korupsi Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex didakwa memperkaya diri 5.233.800 Dolar Amerika Serikat dan Rp330 juta.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Gus Alex bersama ketiga terdakwa lainnya yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Asrul Azis Taba dan Ismail Adham diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negera sebesar Rp622 akibat kasus korupsi kuota haji.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan bahwa keempatnya turut memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lainnya. Termasuk ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Keuntungan tersebut berasal dari penerimaan fee percepatan pemberangkatan dari para jemaah agar tidak masuk ke dalam daftar masa tunggu pemberangkatan haji.
"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," ucap Jaksa.
Adapun sebelumnya Jaksa mengungkap nama-nama yang diperkaya dalam kasus ini, berikut daftarnya.
1. Memperkaya Yaqut Cholil Qoumas US$271.500
2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah
US$475.000 dan Rp50 juta
3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah US$308.500
4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah US$512.500 dan Rp250 juta
5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah US$70.000
6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah US$59.500
7. Memperkaya Kamal sejumlah US$3.000
8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah US$3.000
9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah US$80.000
10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah US$130.000
11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah US$30.000
12. Memperkaya Hafiz sejumlah US$94.600
13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah US$5.000
14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah
US$18.500
15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar
US$7.000
16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah US$52.500
17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah US$126.200
18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah US$84.500
19. Memperkaya Badrusalam sejumlah
US$4.500
20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000
21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah US$602.600
22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah US$493.400
23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah US$20.000
24. Memperkaya Ali Makki sejumlah US$19.600
25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah US$56.000
26. Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp478.173.058.166,41
27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.(aha/raa)