news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana.
Sumber :
  • Istomewa

Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana

Pemuda Bulan Bintang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:31 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut para Pemohon, larangan penggunaan data transaksi sebagai alat bukti juga berpotensi menghambat proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan. 

Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas sistem penegakan hukum.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para Pemohon juga mengusulkan rumusan baru untuk kedua ketentuan tersebut.

Untuk Pasal 50A ayat (5), para Pemohon mengusulkan rumusan 'Negara menjamin perlindungan hukum terhadap pembelian instrumen surat utang khusus yang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun administratif apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum'.

Sementara untuk ayat (6), diusulkan rumusan 'Data dan informasi transaksi surat utang khusus wajib dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tetap dapat digunakan sebagai alat bukti dan dasar penegakan hukum berdasarkan perintah undang-undang'.

Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Dalam sesi penasihatan, Adies Kadir mengatakan para Pemohon belum menguraikan secara jelas hak konstitusional yang dirugikan akibat berlakunya Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK. Hal tersebut diperlukan untuk memperkuat kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.

Adies juga menilai para Pemohon belum mengelaborasi pertentangan antara norma Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.

Selain itu, para Pemohon diminta menguraikan desain politik hukum serta latar belakang pembentukan pasal-pasal yang menjadi objek pengujian.

“Sehingga kami dapat memahami apakah kekebalan hukum dimaksud sudah tepat atau belum sesuai asas proporsionalitas itu, karena norma yang memuat kekebalan hukum pada subjek hukum tertentu pada dasarnya memiliki tujuan tertentu,” tutur Adies.

Sementara itu, Saldi Isra menyoroti petitum yang diajukan para Pemohon. Menurutnya, petitum dalam permohonan tersebut belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
10:25
04:20
02:32
05:01
25:05

Viral