- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Sidang Banding Nadiem Makarim, JPU Fakta Saksi LKPP Sama Putusan Tingkatan Pertama
Pihak Nadiem kemudian mengatakan bahwa sebelumnya pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Negeri juga pernah meminta kepada Penuntut Umum, namun SPTJM tak kunjung diberikan. Menurutnya, hal itu telah merugikan putusan terhadap kliennya.
"Akhirnya di putusan ditulis seperti ini. Ini sungguh tidak adil untuk terdakwa yang mulia. Jadi kami mohon kebijakan yang mulia untuk memberikan perintah tersebut kepada LKPP," kata Pengacara Nadiem.
"Itu terkait pertimbangan SPTJM. Tidak ada kaitannya yang tadi saudara sampaikan bahwa gara-gara tidak diperlihatkan akhirnya tidak dipertimbangkan. Tidak ada, coba dibaca baik-baik. Mana?," kata JPU menanggapi.
"Izin jadi di dalam pertimbangannya itu menyatakan bahwa pertama majelis menyatakan SPTJM tidak diajukan dan tidak termuat sebagai alat bukti surat dalam rangkaian barang bukti, sehingga keberadaan bentuk, isi, para pihak, penandatanganan, serta klausul dan ruang lingkup pertanggungjawabannya tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan," kata Pengacara Nadiem.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana mengatakan bahwa mengenai tidak adanya SPTJM sebagai alat bukti, akan menjadi bahan pertimbangan hakim pada tingkat banding.
"Nanti kami yang akan menilai, apakah ketiadaan SPTJM itu akan membatalkan seluruhnya atau bagaimana, itu nanti tentu kita lihat dengan alat bukti lainnya. Ini kan proses, masih proses," kata hakim.
"Memori banding masih dalam proses kajian kami, kontra memori banding masih proses, transaksi, nanti pasti akan kita uji lagi. Masih panjang ini, tugas kami itu masih panjang untuk menentukan benar tidaknya dakwaan penuntut umum. Kan begitu ya. Sudah paham?," lanjut hakim.(raa)