Sumber :
- tvOnenews - Aldi Herlanda
Kata Ahli di Sidang Praperadilan Febrie: di KUHAP Baru Penetapan Tersangka Tak Wajib Pemeriksaan Lebih Dahulu
Guru Besar Hukum Pidana UGM Markus Priyo Gunarto dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di PN Jaksel
Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:06 WIB
"Artinya itu tidak absolut ya. Dan perintah ini ini masuk di dalam ratio decidendi di dalam pertimbangan hakim tidak terbadankan, tidak dituangkan di rumuskan di dalam amar putusan gitu. Cara membacanya begitu," sambungnya.
Adapun mengenai alat bukti bisa didapat dari keterangan saksi hingga bukti surat. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik alat bukti apa saja dalam pasalnya.
"Dimungkinkan karena di situ tidak disebutkan alat bukti apa, hanya dua alat bukti. Kan ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada alat bukti surat, ada pengetahuan hakim. Sekarang tambah luas lagi: segala sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara tidak melawan hukum. Itu kan tambah luas lagi. Nah yang penting dua alat bukti itu," tandasnya. (aha/aag)