- tvOnenews - Aldi Herlanda
Ahli Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Salah Ketik dalam Administrasi Penyidikan Tidak Perlu Diperdebatkan
Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyebut bahwa kesalahan penulisan atau typo terkait administrasi di kasus Febrie Adriansyah tidak sepatutnya dijadikan bahan yang didebatkan dalam praperadilan.
Menurutnya, bahwa dalam kasus eks Jampidsus ini yang paling logis dijadikan bahan pertimbangan hakim yakni soal banyaknya barang bukti yang disita hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lalu apakah penyidik telah melaksanakan tugasnya dengan benar dengan menetapkan tersangka berdasarkan banyaknya barang bukti yang disita tersebut.
Sehingga, mengenai salah pengetikan dalam administrasi tidak seharusnya dijadikan perdebatan dj praperadilan ini.
"Jadi tidak pada hal-hal teknis salah-salah ketik didalam administrasi penyidikan. Saya kira itu bukan hal yang perlu lagi diperdebatkan," katanya di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, bahwa kesalahan dalam pengetikan merupakan sesuatu yang tidak terlalu dipermasalahkan. Pasalnya kesalahan tersebut dapat diperbaiki secara administrasi.
Sehingga, sambungnya kesalahan penulisan tidak berpengaruh terhadap keabsahan tindakan penyidik yang sudah dilakukan.
"Bahwa mestinya tidak terjebak pada persoalan-persoalan administratif yang teknis, tapi secara subtansial mengenai perkara ini," jelasnya.
"Apakah telah ada bukti yang cukup, apakah telah ada dasar yang kuat bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan juga tindakan lain seperti penggeledahan, penyitaan dan seterusnya," sambungnya.
Di sisi lain, pengacara Febrie, Febri Diansyah mengungkapkan, bahwa penegakkan hukum harus dilakukan secara kehati-hatian. Ia memahami jika terhadap kesalahan penulisan dalam administrasi dalam jumlah yang sedikit.
Namun, ia mendapati bahwa banyaknya typo dalam penulisan yakni 30 pelanggaran.
"Memaklumi kalau ada typo satu atau dua, tapi kalau ketemunya 9 pelanggaran, kalau ketemu 30 pelanggaran, itu jelas pelanggaran yang serius, yang tidak bisa direspon hanya 'oh nanti kami akan koreksi'," ungkapnya.
Menurutnya, jika surat perintah penyidikan (sprindik) bermasalah, penatapan tersangka bermasalah maka tindaklanjut ke depannya pun akan bermasalah secara hukum. (aha/aag)