news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Dirdik Jampidsus Dihadirkan di Praperadilan, Ungkap Sosok Febrie Adriansyah: Manut Pimpinan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Mantan Dirdik Jampidsus Dihadirkan di Praperadilan, Ungkap Sosok Febrie Adriansyah: Manut Pimpinan

Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan dihadirkan dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:33 WIB
Reporter:
Editor :

"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," ucapnya.

Lebih lanjut Jasman menerangkan ekspose penetapan tersangka dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur, Penyidikan, Jaksa Agung Muda hingga pimpinan yang paling tinggi di Kejaksaan Agung.

Setelah penetapan tersangka sambung dia proses penyidikan berlanjut hingga pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Jasman menuturkan, mekanisme itulah yang dirinya ketahui saat berada di Korps Adhyaksa. Sistem kerja di institusi tersebut ketika itu berjalan dalam pola satu komando.

"Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, nggak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak,” ujarnya.

Terakhir Ia mengatakan, dalam pengalamannya, jaksa bekerja berdasarkan komando pimpinan melalui forum ekspose.

"Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose," tandasnya.

Sekedar Informasi, Febrie mengajukan gugatan praperadilan salah satunya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Dalam sidang ini, Febrie merupakan permohon, sementara Polda Metro Jaya merupakan termohon I, Kortas Tipidkor sebagai termohin II, dan Kejaksaan Agung turut termohon.(aha/raa)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral