Sumber :
- (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)
Aset Senilai Rp338,3 Miliar Milik Aseng Owner PT QSS Disita Kejagung
Barang bukti yang disita dari PT QSS tersebut terdiri atas aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) total estimasi nilai penyitaan sebesar Rp1.438.700.000.
Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:48 WIB
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif, teknis dan lain-lain.
Selain, tersangka SDT setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP. (ant)