- Antara/Asep Firmansyah
Pemberlakuan Wajib Halal Sebentar Lagi, LPPOM dan MUI Ingatkan Pelaku Usaha Gunakan Sisa Waktunya
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan sisa waktu kewajiban sertifikasi halal.
Pemberlakuan Wajib Halal sendiri akan berlangsung pada 18 Oktober 2026. LPPOM dan MUI mengajak para pelaku usaha segera mengurus produknya telah memiliki Sertifikasi Halal.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati berharap konsumen juga dapat mendorong pelaku usahanya menyertifikasi produknya. Kesiapan ini sebagai bagian hal penting lantaran sertifikasi halal tidak hanya sebatas melengkapi dokumen sebelum sisa waktunya habis.
Muti menambahkan, pelaku usaha harus memastikan rantai produksinya memenuhi ketentuuan halal, mulai dari asal bahan hingga proses pengujian di laboratorium.
"Konsumen ini bisa menjadi pendorong kepada pelaku usaha untuk segera menyertifikasi produknya dan ikut menjaga. Ikut menjaga para pelaku usaha ini untuk tetap menjaga kehalalan produknya," ujar Muti di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Lebih lanjut, Muti berpendapat tanggung jawab percepatan sertifikasi halal tidak sekadar menyasar pada pelaku usaha. Menurutnya, keterlibatan konsumen juga sangat penting agar mereka memanfaatkan sisa waktu Wajib Halal sebelum tenggatnya.
Kehadiran LPPOM, kata dia, memiliki peran aktif untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya terkait ketentuan dan persyaratan halal serta hak konsumen.
Soal Layanan Pemeriksaan untuk Pemenuhan Sertifikasi Halal
- Istimewa
Muti kemudian membahas dari sisi layanan pemeriksaan yang dimiliki LPPOM. Ia memastikan sumber daya pada bagian ini telah tersebar di 34 provinsi untuk memberikan pelayanan kepada pelaku usaha di berbagai daerah.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengatur batas waktu mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Direktur Utama LPPOM itu mengatakan, target pemeriksaan untuk perusahaan dalam negeri diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu 15 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, kemungkinan penambahan waktu pada bagian ini dapat dilakukan sesuai ketentuan.
"Kami punya sumber daya yang cukup, tersebar di 34 provinsi. Insya Allah kami siap di mana pun pelaku usaha berada dan siap melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Tim LPPOM MUI Siap Dampingi Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal
- Kemenag RI
Lanjut, Muti tidak hanya sekadar membahas layanan pemeriksaan. Ia menyampaikan bahwa, LPPOM MUI bahkan telah mempersiapkan tim yang bertugas untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha.
Pendampingan pelaku usaha juga menjadi tugas utamanya. Ia memahami setiap pelaku usaha pastinya membutuhkan penjelasan terkait proses sertifikasi halal.
Dukungan percepatan sertifikasi halal juga mulai terasa lantaran ekosistem lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal semakin luas. Hingga 2026, sudah ada 126 LPH dengan dukungan sekitar 2.130 auditor halal.
Muti mengungkapkan bahwa, terdapat 40 lembaga pelatihan. Perannya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang siap memberikan dukungan terkait kebutuhan proses sertifikasi halal.
"Inilah yang membantu kami untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seluas mungkin, sehingga jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan," katanya.
MUI Dukung Kehalalan Produk
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menegaskan, kewajiban sertifikasi halal sudah menjadi bagian dari dukungan negara agar masyarakat dapat memenuhi bagian ini saat ingin menghalalkan produknya termasuk yang dapat dikonsumsi konsumen maupun masyarakat.
"Pada hakikatnya jaminan produk halal itu adalah hak publik. Bagaimana mungkin menunda kewajiban negara untuk melindungi publik? Ini justru mencederai hak publik," ujar Asrorun.
Menurut Asrorun, ada kedudukan penting mengenai jaminan produk halal dalam konteks kenegaraan. Jaminan ini tentu berkaitan dengan hak beragama yang telah dijamin konstitusi.
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tentang kewajiban sertifikasi halal produk yang diproduksi, dikonsumsi, serta diedarkan di wilayah Indonesia.
"Artinya dari sisi politik hukum ini ditempatkan di dalam bagian dari perlindungan masyarakat," tambahnya.
Ia menuturkan, pengesahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dilakukan pada 17 Oktober 2014. Adapun kewajiban sertifikasi halal mulanya baru berlaku efektif pada 17 Oktober 2019.
Hingga pada akhirnya, kata dia, batas kewajiban produk halal diberlakukan hingga 18 Oktober 2026. Ia mengingatkan, seluruh barang dan jasa yang beredar di Indonesia harus telah memiliki sertifikasi halal setelah melalui tenggat waktunya.
"Masih ada waktu, tetapi sudah tidak ada ruang lagi untuk excuse melakukan penundaan. Semakin lama hak masyarakat tidak terpenuhi, semakin zalim kita," ucapnya.
BPJPH Ambil Tindakan Tegas
Sementara, Ketua Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mamat S Burhanudin mengingatkan para pelaku terkait tindakan yang dilakukan oleh pihaknya. BPJPH akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban halal.
Mamat mengimbau para pelaku usaha. Pengawasan terhadap produk-produk hingga jasa akan berlangsung secara bertahap. Hal ini sebagai upaya agar rantai produksi untuk produk mereka telah bersertifikasi halal.
"Setelah dua tahun ini, Oktober jika belum juga bersertifikat halal, maka kita akan melakukan tindakan-tindakan," tegas Mamat.
Adapun awal mula tindakan pengawasan dari BPJPH akan dilakukan melalui teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Mamat mengatakan, pihaknya bakal memberikan peringatan jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
"Ketiga, sampai kepada kita memberikan peringatan bahwa produk Anda harus ditarik dari peredaran yang ada di Indonesia ini jika belum bersertifikat halal," ujarnya.
Kata Mamat, penundaan atau relaksasi penerapan kewajiban sertifikasi halal sangat tidak diinginkan oleh pihaknya. Pasalnya hal ini telah diringankan selama dua tahun.
Mamat berpendapat penundaan selama dua tahun dapat mendorong para pelaku usaha mempersiapkan pengurusan agar produknya telah bersertifikasi halal.
(ant/hap)