news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Sertifikasi halal produk.
Sumber :
  • ANTARA

BPJPH bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Santai Penuhi Kewajiban Sertifikasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH akan memberikan peringatan untuk segera tarik produk yang diedarkan jika pelaku usaha belum memenuhi sertifikasi halal sebelum Wajib Halal Oktober 2026.
Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengambil langkah tindakan tegas. Upaya ini menyasar bagi pelaku usaha yang santai atau belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Ketua Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin menyampaikan, batas waktu pemberlakuan Wajib Halal akan berlangsung pada 18 Oktober 2026. Seluruh produk dan jasa yang dikonsumsi namun diedarkan di wilayah Indonesia harus sudah memiliki sertifikasi halal.

Ia mengatakan, batas waktu produk-produk untuk memiliki sertifikasi halal sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2024. Namun alasan pengunduran didasari dengan adanya berbagai macam pertimbangan sehingga pemerintah memberikan relaksasi hingga 18 Oktober 2026.

Ia menegaskan, BPJPH akan bertindak tegas bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikat halal untuk produk-produk maupun jasanya yang dapat dikonsumsi konsumen maupun masyarakat.

"Waktu dua tahun ini menjadi momentum. Oktober jika belum juga bersertifikat halal, maka kita akan mengambil tindakan-tindakan," ujar Mamat di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

BPJPH Awasi Pelaku Usaha

Ia mengatakan bahwa, pengawasan dari BPJPH akan dilakukan secara bertahap. Tindakan ini akan dimulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga.

Ia memastikan, BPJPH akan memberikan peringatan bagi pelaku usaha yang tetap nakal atau belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Dampaknya bisa membuat produk mereka ditarik dari peredaran di Indonesia.

"Kita mengingatkan produk Anda harus ditarik jika belum ada sertifikat halal," tegasnya.

Menurutnya, penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal sudah cukup. Kelonggaran waktu tersebut bisa merelaksasikan para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dan mengurus kehalalan produknya sebelum memasuki waktu Wajib Halal.

BPJPH Imbau Pelaku Usaha Makanan dan Minuman

Lebih lanjut, Mamat turut menyoroti para pelaku usaha makanan dan minuman. Baginya, betapa pentingnya untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Ia mengatakan, pelaku usaha tidak perlu menunggu seluruh jaringan telah memiliki sertifikasi halal secara bersamaan, khususnya bagi restoran yang mempunyai banyak outlet tersebar di wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan, pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan secara bertahap. Minimal bagi outlet yang telah siap dan memenuhi persyaratan tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:57
01:25
10:55
02:28
02:43
05:51

Viral