- ANTARA
BPJPH bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Santai Penuhi Kewajiban Sertifikasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Ia menambahkan, pengajuan outlet sangat penting. Adapun pemenuhan pada bagian SJPH harus diperiksa melalui proses audit outlet yang telah siap dan dilakukan oleh tim LPH.
Oleh karena itu, pemenuhan SJPH untuk kebutuhan satu outlet bukan berarti bisa membuat seluruh outlet dalam satu jaringan telah memiliki status halal.
"Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet. Karena itu, kami memberikan kewenangan kepada LPH untuk melakukan audit," jelasnya.
LPPOM MUI Dukung Penuh Kewajiban Sertifikasi Halal
Sementara, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung para pelaku usaha menghadapi kebutuhan sertifikasi. Pasalnya tenggat waktu Wajib Halal berlangsung hingga Oktober 2026.
Ia membandingkan jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal pada 2026. Berdasarkan data, kebutuhan ini lebih banyak ketimbang pada 2024.
Namun, perbandingan jumlah pelayanan untuk pelaku usaha yang ada pada 2026 masih relatif lebih rendah daripada pada 2024. Untuk itu, LPPOM MUI mendukung pelaku usaha segera mengurus kewajibannya.
"Kami siap karena memiliki sumber daya manusia di 34 provinsi," katanya.
(ant/hap)