- Istimewa
Kejagung Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Kamis (3/9).
“Pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang. Dua diantaranya untuk pemeriksaan sebagai tersangka itu saudara FA dan NH. Nah yang lainnya adalah sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (3/9).
Selain itu, Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nurman Herin dilakukan dalam rangka sebagai saksi dalam kasus TPPU FA.
“Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya tersangka FA,” ucap Anang.
Kemudian Anang menyebutkan, keduanya dilakukan pemeriksaan secara terpisah.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penggalian informasi dari hasil pemeriksaan saksi sebelumnya.
“Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” jelas Anang.
“Ya misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dijadwalkan dilakukan pemeriksaan oleh tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9).
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh pengacara Febrie, Febri Diansyah. Ia mengatakan bahwa kliennya diperiksa kapasitas sebagai saksi.
"Ya benar pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," katanya.
Febri mengatakan di dalam surat panggilan tersebut tidak disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie untuk saksi siapanya. Namun, ia menegaskan kliennya bakal kooperatif.
"Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat," jelasnya. (ars/dpi)