news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf..
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia.

Mensos Ungkap 1.400 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Penyaluran Disetop Sementara

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan penyaluran bansos triwulan III 2026 secara nasional telah melewati 80 persen dari total kuota 18,3 juta KPM.
Senin, 7 September 2026 - 11:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menunda sementara penyaluran bansos PKH dan BPNT periode Juli-September 2026 bagi lebih dari 1.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan penyaluran bansos triwulan III 2026 secara nasional telah melewati 80 persen dari total kuota 18,3 juta KPM.

"Prosesnya sudah jalan, sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen yang kami salurkan. Karena sekaligus kami memerlukan waktu untuk penelusuran yang terindikasi judi online," kata Saifullah di Jakarta, Senin (7/9/2026)

Menurut Saifullah, Kemensos masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data penerima bantuan yang masuk dalam indikasi transaksi judol. Penelusuran dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan pihak yang melakukan transaksi tersebut.

Kemensos tidak langsung menyimpulkan penerima bansos sebagai pelaku judi online. Sebab, ditemukan rekening bantuan yang tercatat atas nama ibu rumah tangga, tetapi transaksi judol dilakukan menggunakan rekening atau akun tersebut oleh anggota keluarga lain.

"Ada 1.400 lebih yang terindikasi, sehingga kami perlu memastikan data itu sesuai kenyataan di lapangan. Biasanya rekening atas nama ibunya, tapi yang main judi online itu anaknya atau suaminya," tutur Mensos Saifullah Yusuf.

Verifikasi faktual tersebut menjadi bahan pertimbangan Kemensos dalam menetapkan kelanjutan status kepesertaan KPM. Langkah itu dilakukan agar bantuan pemerintah tetap diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak digunakan untuk aktivitas yang menyimpang.

Selain melakukan penelusuran, Kemensos memberikan ruang bagi KPM yang masuk dalam daftar indikasi untuk menyampaikan sanggahan. Proses tersebut dilakukan di daerah dengan melibatkan kepala desa dan pemerintah daerah setempat.

"Di sisi lain kami membuka kesempatan sebesar-besarnya untuk KPM melakukan penyanggahan dan ini juga berjalan di lapangan, yang melibatkan kades (kepala desa), pemda setempat," kata Mensos Saifullah Yusuf. (ant/nba)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:32
01:33
02:52
02:01
01:09
01:52

Viral