news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi uji coba program MBG di SD Muhammadiyah Kauman pada 2024 lalu..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

MK Putuskan Guru Tak Dapat Terlibat Program MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay.
Selasa, 8 September 2026 - 00:00 WIB
Reporter:
Editor :

Sedangkan pertimbangan untuk pengujian KUHAP yang menyoal penanggungjawab korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana yang melibatkan korporasi dinilai oleh mahkamah tidak menguraikan secara jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujiannya.

Pemohon Andri Yanto menguji norma Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru dengan pasal-pasal yang dijadikan sebagai dasar pengujian dalam hal ini Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah menyatakan rumusan petitum pemohon tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang yang sesungguhnya dimohonkan oleh pemohon. Terlebih pada petitum angka 5 justru menimbulkan ketidakpastian mengenai dasar normatif yang sesungguhnya digunakan pemohon untuk meminta perubahan pemaknaan dari kata "dan" menjadi frasa "dan/atau" dalam normal Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.(ant/raa)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
06:54
04:52
03:44
08:04
05:59

Viral