news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • Antara

Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, Anggota Polri Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Polisi bernama Yayat Sudrajat, Kamis (10/9/2026).
Jumat, 11 September 2026 - 06:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Polisi bernama Yayat Sudrajat, Kamis (10/9/2026).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YAT, anggota Polri," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa dalam pengembangan penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga belum dilakukan penetapan tersangka.

"Sprindik baru per Agustus 2026," jelasnya.

Meski begitu, belum diketahui pasti terkait kehadiran saksi dalam pemeriksaan hari ini, termasuk materi yang akan didalami oleh penyidik.

Diketahui dalam kasus di Bekasi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 tersebut, penyidik KPK mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh orang dari sepuluh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan berstatus sebagai tersangka pemberi suap.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:08
01:04
01:23
01:18
01:28
04:46

Viral