news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan jaringan perjudian daring (judol) internasional.
Sumber :
  • ANTARA

Libatkan 5 WNA, Imigrasi Tangerang Ungkap Jaringan Judol Internasional

Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan jaringan perjudian daring (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA)
Sabtu, 12 September 2026 - 14:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan jaringan perjudian daring (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA), setelah petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan perpanjangan izin tinggal yang diajukan secara daring.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan pengawasan lanjutan terhadap kelima WNA tersebut menemukan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan secara otomatis dan diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang dimana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu nit komputer, satu unit laptop dan 26 unit telepon genggam,” ujar Barron dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu.

Pengungkapan bermula pada 29 Agustus 2026 ketika petugas menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa dari dua WNA asal China, WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam, LVT, DVD, dan DIH.

Petugas verifikator menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan. Tiket tersebut diduga milik orang lain yang namanya telah diubah.

Setelah memanggil kelima pemohon untuk klarifikasi pada 7 September 2026, petugas melanjutkan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itu, petugas menemukan puluhan perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis.

Berdasarkan pemeriksaan, kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan. Dua WNA asal China diduga berperan sebagai operator sistem untuk memantau transaksi, sedangkan tiga WNA asal Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen (game online) yang menyasar pasar Vietnam.

Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap hari. Imigrasi juga masih memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri. Dua di antaranya telah dimasukkan dalam daftar pencarian (Subject of Interest).

Para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral