- Adinda Ratna Safira-tvOne
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Kelima Roy Suryo
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan kelima Roy Suryo soal dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan ganti rugi Rp206 juta.
Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini.
"Sidang putusan praperadilan kelima Roy Suryo digelar hari ini," ujarnya, Selasa (15/9/2026).
Sidang ini digelar pukul 13.00 WIB yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan.
Untuk diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan ganti rugi Rp206 juta dalam gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara: 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan untuk ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan kepadanya.
Tak lama setelah ditangkap untuk pelimpahan tersangka dan perkara, dia mengajukan gugatan praperadilan pertama pada 19 Juli 2026.
Upaya paksa yang dimaksud antara lain penangkapan, penggeledahan dan penahanan yang dinilai tidak sah.
Hakim menilai Roy Suryo sudah cukup kooperatif dan tidak seharusnya dijemput paksa dengan alasan pelimpahan perkara.
Lalu, Roy Suryo mengajukan gugatan kedua. Pada persidangan tersebut, hakim menolak gugatan Roy Suryo karena dinilai sudah tidak relevan lagi.
Pada gugatan ketiga, Ro Suryo menggugat permintaan ganti rugi. Gugatan ini ditolak oleh Hakim.
Hakim menilai seharusnya Roy Suryo menyeret Kementerian Keuangan sebagai lembaga keuangan negara.
Hakim tidak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Menurut hakim, gugatan Roy Suryo soal ganti rugi bukanlah ranah praperadilan.
Gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya ditolak.
Dalam gugatan tersebut, Roy Suryo mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri. (ant/nsi)