- Taufik Hidayat/tvOne
Selain HGB Summarecon, KPK Duga Ada Korupsi Lain di Kementerian ATR/BPN
Jakarta, tvOnenews.com - Selain perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat tindak pidana korupsi lain di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal itu diungkap langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia mengatakan dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya," katanya.
- (ANTARA/Rio Feisal)
Menurut Taufik, salah satu dugaan penerimaan lain tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA).
"Diduga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW selaku perantara sejumlah Rp2,1 miliar," katanya.
KPK menduga Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar dari Rp2,1 miliar tersebut kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga menduga Arif merupakan salah satu orang kepercayaan Nusron.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menangkap 17 orang dalam operasi tersebut sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (ant)