Kronologi Kasus Korupsi Pengurusan HGB Summarecon yang Menjerat Anak Buah Nusron Wahid
- (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan kronologi dugaan korupsi di terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.
Kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Diduga sebagian dari tanah tersebut masih bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
"Pihak-pihak pemilik tanah mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Selanjutnya, Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Lalu komunikasi terjadi antara seorang bernama Yaser Alfarisi selaku perantara dari Summarecon dan Erwin (ERW), yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
"Saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," jelas Taufik.
Singkatnya, Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser dan Rizal,diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar.
Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
"Pada 27 Agustus 2026, saudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," ujar Taufik.
Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Load more