- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Hattrick! Fahd Arafiq Tiga Kali Tersandung Kasus Korupsi, Ini Daftarnya
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dalam kasus ATR/BPN.
Pasalnya Fahd Arafiq mencetak hattrick, tiga kali menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkap langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).
"Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini," katanya.
- (ANTARA/Rio Feisal)
Menurutnya, KPK akan memaksimalkan hal tersebut karena Fahd Arafiq berpotensi mendapatkan hukuman yang berat.
"Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu ya," katanya.
Fahd Arafiq sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.
Selain itu, Fahd Arafiq pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Kementerian Agama.
Untuk kasus ketiga, Fahd Arafiq ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fahd Arafiq bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain mereka, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (ant)