news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel, Bakal Segera Diadili

Tim penyidik Kejaksaan Agung resmi melimpahkan Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejari Jakarta Selatan
Jumat, 18 September 2026 - 14:12 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung resmi melimpahkan Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejari Jakarta Selatan, pada Jumat (18/9/2026).

“Baru saja hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Lebih lanjut, Anang menerangkan, pelimpahan ini dilakukan usai per hari Rabu (16/9/2026) kemarin, berkas sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntut umum.

Kemudian, dengan dilimpahkannya Febrie ini, tim penuntut umum akan melengkapi administrasi dan membuat dakwaan. Setelahnya diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan tersangka akan disidangkan.

“Dan ditindaklanjuti dengan hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Untuk diketahui, Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari pemerasan, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (18/9/2026) hari ini.

Febrie tiba di Kejari Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dalam kondisi tangan diborgol. Sementara itu juga tampak Febrie didampingi oleh kuasa hukumnya dan sejumlah pihak kepolisian.

Dalam pelimpahan ini, Febrie buka suara dan membantah soal dugaan pemerasan yang menjeratnya. Di hadapan awak media, Febrie mengaku telah mengabdi menjadi jaksa selama puluhan tahun dan tidak pernah dijatuhi hukuman.

“Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” kata Febrie, kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

“Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu. Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu? Kalian cermati itu. Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” lanjutnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral