news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Advokat Denny Kailimang: Tiga Bulan Dirumahkan, Karyawan Menanti Kepastian.
Sumber :
  • Ist

Advokat Denny Kailimang: Tiga Bulan Dirumahkan, Karyawan Menanti Kepastian

Namun, sekitar tiga bulan terakhir, mereka disebut harus dirumahkan akibat persoalan hukum yang terjadi di lokasi usaha PT HD Arjuna di Jakarta Barat.
Minggu, 20 September 2026 - 13:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah kehidupan yang semakin berat, pekerjaan bukan sekadar rutinitas. Bagi ratusan karyawan Club de Arjuna, pekerjaan adalah sumber nafkah untuk membayar kebutuhan rumah tangga, menyekolahkan anak, dan menjaga dapur tetap mengepul.

Namun, sekitar tiga bulan terakhir, mereka disebut harus dirumahkan akibat persoalan hukum yang terjadi di lokasi usaha PT HD Arjuna di Jakarta Barat.

Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, mengatakan sengketa lahan yang berlangsung di kawasan Club de Arjuna telah membawa dampak langsung terhadap para pekerja.

"Ratusan karyawan sudah sekitar tiga bulan dirumahkan. Mereka adalah pencari nafkah bagi keluarganya. Kondisi ini tentu menjadi persoalan serius karena mereka tidak bisa melakukan aktivitas dan bekerja sebagaimana mestinya," ujar Denny.

Persoalan yang bagi sebagian pihak mungkin terlihat sebagai sengketa aset dan kepemilikan lahan, bagi para pekerja memiliki konsekuensi yang jauh lebih nyata: hilangnya kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Di titik inilah, Denny meminta aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang terjadi. Menurut dia, penyelesaian perkara tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga bagi ratusan karyawan yang kehidupannya ikut terdampak.

"Kami sebagai rakyat dan sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan hukum hanya meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut," katanya.

Denny juga menyoroti rangkaian kejadian di lokasi, termasuk tindakan penyitaan yang menurutnya sempat dilakukan kepolisian terhadap sejumlah benda yang ditempatkan di area lahan oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik.

Ia mempertanyakan tindak lanjut tindakan tersebut dan meminta agar setiap proses yang dilakukan aparat memberikan kejelasan hukum.

"Yang kami pertanyakan, polisi datang dengan dasar pro justitia. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai hukum acara pidana," ujarnya.

Selain sengketa lahan, PT HD Arjuna juga telah melaporkan dugaan kekerasan, kerusakan kendaraan dan penganiayaan yang disebut terjadi dalam rangkaian konflik di lokasi kepada Polda Metro Jaya.

Denny berharap laporan tersebut diproses sesuai hukum dan tidak berlarut-larut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
03:39
04:40
22:09
07:46
08:33

Viral