news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi sidang vonis.
Sumber :
  • Antara

Aliansi Masyarakat Jakarta Tolak Illicit Enrichment Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) meminta agar konsep illicit enrichment tidak dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset.
Selasa, 22 September 2026 - 12:12 WIB
Reporter:
Editor :

“Kami menganggap bahwa illicit enrichment ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang merupakan salah satu pilar fundamental dalam hukum pidana modern,” kata Ridwan.

“Selain itu, illicit enrichment ini juga bertentangan dengan asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas dan tertulis,” sambungnya.

Usul Perkuat Sistem Pembuktian

Alih-alih memasukkan illicit enrichment, AMJ mengusulkan agar pemerintah dan DPR memperkuat sistem pembuktian serta kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan aset.

“Kami mengusulkan bahwa dibandingkan memasukkan illicit enrichment, kita memperkuat sistem pembuktian,” kata Ridwan.

“Pemerintah dan DPR dapat memperkuat kewenangan penegak hukum untuk melakukan, misalkan, penyadapan, mengakses data keuangan, dan bekerja sama dengan negara lain untuk melacak aset,” lanjutnya.

AMJ berpandangan RUU Perampasan Aset sebaiknya tetap ditempatkan sebagai hukum pidana formil yang mengatur prosedur dan mekanisme perampasan aset, bukan menjadi regulasi yang menciptakan tindak pidana baru.

“Yang Kedua, kami merekomendasikan agar RUU PA tetap diposisikan sebagai hukum pidana formil yang fokus pada prosedur dan mekanisme perampasan aset. RUU PA tidak boleh menciptakan delik baru atau memperluas cakupan perbuatan yang dapat dipidana,” ujar Ridwan.

AMJ juga meminta RUU Perampasan Aset tetap terintegrasi dengan berbagai aturan pidana yang telah berlaku.

“RUU PA harus bekerja secara sinergis dengan KUHP, Undang-Undang Tipikor, KUHAP, dan juga undang-undang terkait lainnya,” katanya.

Meski menolak memasukkan illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset, AMJ tidak menutup kemungkinan konsep tersebut dibahas. Namun, pembahasannya diminta dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan demokratis.

“Kami juga merekomendasikan agar RUU PA tidak memuat illicit enrichment, dan kami mendorong agar pembahasan mengenai illicit enrichment dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan demokratis, kalaupun itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk dimasukkan dalam RUU PA,” kata Ridwan.

Dalam RDPU tersebut, Tim Hukum AMJ menegaskan dukungannya terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset sepanjang regulasi itu tetap difokuskan pada pemulihan aset dan dilengkapi mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral