- Istimewa
Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Gowa Naik Penyidikan, Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
Dalam penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen serta barang bukti elektronik.
“(Dari penggeledahan didapati) dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” jelas Hernowo.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Penyidik juga masih melakukan pengusutan terhadap perkara dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Polisi Gunakan Sejumlah Pasal
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana sebagai dasar pengusutan.
Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (a), dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menggunakan ketentuan terkait TPPU serta KUHP 2023.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan. Polisi belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana serta barang bukti yang diperoleh dari proses penggeledahan. (ars/nsp)