news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/9)..
Sumber :
  • Antara

Satgas BLBI Berakhir, Penagihan Utang Obligor dan Debitur Tetap Jalan Lewat Kemenkeu

Satgas BLBI berakhir pada 2024, tetapi penagihan kewajiban obligor dan debitur tetap berlanjut melalui Kemenkeu dan PUPN di bawah DJKN.
Selasa, 22 September 2026 - 17:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan penagihan kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan meski Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berakhir pada akhir 2024.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tugas penanganan piutang negara yang sebelumnya dilakukan oleh Satgas BLBI kini dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksanaan penagihan tersebut dilakukan melalui institusi yang berada di lingkungan Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," kata Suahasil di Istana Negara.

Berakhirnya masa kerja Satgas BLBI dengan demikian tidak membuat kewajiban para pihak yang masih memiliki utang kepada negara otomatis berhenti.

Penagihan Dilakukan Melalui PUPN

Suahasil menjelaskan Kemenkeu memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab menangani penagihan berbagai kewajiban yang masih terutang kepada negara.

PUPN menjadi salah satu mekanisme pemerintah dalam memastikan piutang negara tetap ditagih, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan BLBI.

"Di Kementerian Keuangan itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN. Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya gitu ya," ujarnya.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah tetap dapat melakukan penanganan terhadap piutang yang belum diselesaikan meski Satgas BLBI sudah tidak lagi menjalankan tugasnya.

Ada Landasan Hukum Baru

Pemerintah juga telah memiliki landasan hukum baru dalam melanjutkan proses penyelesaian dan penagihan piutang negara.

Suahasil menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 menjadi salah satu dasar baru bagi pemerintah dalam melanjutkan proses tersebut.

"Jadi akan kita lanjutkan dan sebenarnya juga telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini," kata Suahasil.

Dengan adanya mekanisme melalui Kemenkeu dan PUPN serta landasan hukum tersebut, pemerintah memastikan proses penagihan kewajiban yang masih terutang kepada negara tetap dilanjutkan.

Hasil Penagihan Dikembalikan Lewat APBN

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral