- IST
Dugaan Pungli di Lapas Cibinong Terkuak, Ombudsman Sebut Ada Pengakuan Soal Bayaran Rp150 Ribu
Dugaan Pungli Masih Perlu Didalami
Meski telah memperoleh keterangan dari pengunjung, saksi, dan pihak yang disebut berada di lingkungan lapas, dugaan pungli tersebut tetap membutuhkan pendalaman dan verifikasi.
Ombudsman perlu memastikan apakah pembayaran yang disebutkan benar merupakan pungutan yang dilakukan petugas, untuk layanan apa uang tersebut diminta, siapa yang menerima, serta apakah praktik tersebut berlangsung secara sistematis.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk membedakan antara biaya resmi yang memang diperbolehkan dengan pembayaran yang tidak memiliki dasar aturan.
Fikri menegaskan, apabila uang Rp150 ribu tersebut memang diminta atau diberikan untuk mendapatkan pelayanan yang semestinya tidak dikenakan biaya, maka praktik itu merupakan pungli dan tidak dibenarkan.
Temuan dugaan pungli tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang tengah didalami Ombudsman bersama temuan lain dalam pemeriksaan Lapas Kelas IIA Cibinong.