- Kejagung
Penyidik Jampidsus Tetapkan Lima Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Ada empat orang tersangka dan satu tersangka korporasi yang ditetapkan pada Jumat (25/9/2026).
Adapun kelima tersangka tersebut, yakni tersangka korporasi PT CNI, tersangka BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batu Bara Kementerian ESDM periode 2017-2018, tersangka NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.
Selanjutnya, tersangka MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 dan seorang tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan tiga orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya.
“Adapun kasus posisinya, yaitu pada tahun 2017-2019 PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO),” katanya lewat keterangan resminya diterima Senin (28/9/2026).
Dalam melakukan uji kadar nikel, pihak PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, pihak PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor.
Kemudian MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batu Bara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut, padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor.
Karena PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sedangkan Rekomendasi Izin Ekspor telah terbit, pihak PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB, sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.