- Kejagung
Penyidik Jampidsus Tetapkan Lima Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.
Perbuatan para tersangka bersama-sama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka NRH dilakukan penahanan di Rumah Tahunan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 25 September 2026.