- tim tvOnenews.com
Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Serang Lawan Politik
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum M. Said Bakhri mengingatkan agar kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Menurut Said, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat dalam penerapan aturan tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan tertentu.
"Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengamanan yang konkret juga," ujar Said dalam pemaparannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Minta Asas Praduga Tak Bersalah Diperkuat
Said menilai RUU Perampasan Aset perlu memuat asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Menurutnya, kewenangan yang diberikan melalui aturan tersebut harus disertai dengan pengawasan agar tidak menimbulkan tindakan yang merugikan pihak tertentu.
Ia juga menekankan penetapan seseorang sebagai tersangka maupun terdakwa harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
"Kami mengharapkan Rancangan Undang-Undang ini meliputi kewenangan dilengkapi dengan pengawasan sebagai perwujudan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dan penetapan tersangka atau terdakwa ditetapkan melalui mekanisme peradilan," kata dia.
Bagi Said, proses hukum yang jelas menjadi bagian penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak berjalan tanpa kontrol.
Minta Pengaturan Illicit Enrichment Dikaji Cermat
Selain soal pengawasan, Said turut menyoroti pengaturan mengenai kekayaan yang diduga tidak wajar atau illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset.
Ia meminta pembentuk undang-undang mengatur persoalan tersebut secara cermat. Menurut Said, illicit enrichment berkaitan dengan hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset lebih berkaitan dengan hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum.
"Illicit enrichment menurut kami mengatur tentang perbuatan atau tindak pidana atau pidana materil. Sementara RUU Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil," ujar Said.
Atas dasar itu, Said menilai RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak memasukkan pengaturan mengenai illicit enrichment.