- tim tvOnenews.com
Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Serang Lawan Politik
Kekayaan Tidak Wajar Tak Bisa Jadi Bukti Tunggal
Said juga menegaskan bahwa kekayaan yang dinilai tidak wajar tidak boleh secara otomatis menjadi dasar untuk memberikan vonis hukum kepada seseorang.
Menurut dia, setiap konsekuensi hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, pembuktian yang digunakan harus dapat diuji dan pihak yang berkaitan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan.
"Maka Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Kemudian, ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan," ungkapnya.
Ia menilai pendekatan tersebut diperlukan agar penerapan aturan perampasan aset tetap berada dalam koridor kepastian hukum.
Prinsip Kehati-hatian Jangan Jadi Alasan Menunda
Lebih lanjut, Said berpandangan bahwa pembentukan aturan perampasan aset perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Namun, prinsip tersebut menurutnya tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk terus menunda pembentukan aturan tanpa memberikan kepastian hukum.
Said menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tetap harus dilakukan. Hasil tindak pidana juga harus dapat dirampas melalui proses hukum yang adil, sementara hak masyarakat yang dirugikan perlu dipulihkan.
"Sikap kami tegas, pelaku tindak pidana harus dituntut dan diberikan sanksi hukum melalui proses hukum yang adil, hasil tindak pidananya harus dirampas, dan hak masyarakat harus dipulihkan," imbuhnya.