news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokter Oky Pratama.
Sumber :
  • Istimewa

Dokter Oky Pratama Diteror Karangan Bunga "Pencemaran", Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Dokter spesialis kecantikan, Oky Pratama, mengajukan permohonan pelindungan ke LPSK buntut adanya teror karangan bunga yang berisikan pencemaran nama baik.
Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:02 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dokter spesialis kecantikan, Oky Pratama, mengajukan permohonan pelindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buntut adanya teror karangan bunga yang berisikan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum dokter Oky, Ahmad Ramzy, mengatakan permohonan perlindungan ini telah disetujui melalui Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan Nomor: A.1549/KEP/SMP-LPSK/06/2026.

“Dalam surat keputusan itu, LPSK memberikan dokter Oky bantuan rehabilitasi psikologis untuk kurun waktu 6 bulan,” kata Ramzy, dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Ramzy menjelaskan bahwa atas teror ini kliennya merasa trauma. Bahkan, terduga pelaku teror juga diketahui memberikan hinaan di media sosial terhadap kliennya.

"Lalu di media sosial pun diduga sebagai pelaku utama yang selalu memberikan teror dan hinaan kepada secara tersirat dan mengolok-olok kasus ini juga," ungkap Ramzy.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menerangkan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dan telah memberikan perlindungan layanan psikologis terhadap dokter Oky.

"Betul dalam pelindungan LPSK dengan layanan psikologis. (Alasan pengajuan perlindungan) karena merasa ada ancaman," ungkap Sri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dokter Oky dari penyelidikan ke penyidikan.

Tudingan ini dilakukan dalam bentuk teror melalui kiriman papan karangan bunga pada tahun 2025.

“Hingga saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan,” kata Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno, kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Onkoseno menerangkan saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam peristiwa ini.

“Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” jelas Onkoseno.

Dari hasil keterangan pelapor, karangan bunga berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini dikirimkan ke klinik hingga rumah miliknya.

Saat ini penyidik masih bekerja dan perkara tersebut ditangani oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Peristiwa tersebut, menurut pelapor, yaitu adanya pengiriman beberapa karangan bunga yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Dikirimkan ke beberapa titik, yaitu klinik dan rumah pelapor,” jelasnya. (ars/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral