- Antara
Modus Guru Pesantren di Bekasi Lecehkan Belasan Santriwati, Para Korban Dibujuk untuk Ruqyah
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus penetapan tersangka oknum guru pondok pesantren berinisial MHH (28) di Bekasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Suparyono menerangkan, yang bersangkutan menggunakan modus bujuk rayu agar para korban bersedia melakukan ruqyah.
“Modus bujuk rayu untuk ruqyah,” ucap Suparyono, kepada wartawan, pada Senin (12/12/2026).
Suparyono menerangkan, sejauh ini korban masih santri perempuan, belum didapati adanya korban laki-laki.
“Sementara (korban) wanita yang terdata,” ujar Suparyono.
Sementara itu, Suparyono menjelaskan, terkait tiga orang lainya yakni HBH, F dan S yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Sementara masih didalami oleh penyidik dan masih dalam penyelidikan,” ucap Suparyono.
Sebelumnya, oknum guru di sebuah pondok pesantren berinisial MHH di Bekasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Jumlah korban kekerasan seksual oknum guru cabul tersebut teridentifikasi lebih dari 10 orang.
Hal itu diungkap langsung oleh Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait di Bekasi pada Jumat (9/10/2026).
Rosdiana mengatakan guru tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO).
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana.
Tersangka telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023 saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebutkan bahwa MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.
"Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban maupun peristiwa yang menjadi objek laporan," ucapnya.
Penyidik saat ini tengah mencocokkan keterangan tersangka dengan pernyataan korban, para saksi, serta alat bukti yang sah untuk memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana tersebut.
Pihak kepolisian juga sedang mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, yang mana salah satu di antaranya petugas keamanan di pondok pesantren.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana. (ars/muu)