Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MHH (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. MHH merupakan seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dalam kasus ini.
Salah satu dari tiga orang itu di antaranya merupakan petugas keamanan pesantren.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak. Dalam kasus ini, korban teridentifikasi lebih dari 10 orang.
Namun, kasus ini terus berkembang karena adanya informasi korban-korban lainnya diduga mengalami hal yang sama.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” katanya, Jumat (9/10/2026).
Rosdiana mengatakan saat ini MHH telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Kami mendalami dugaan perbuatannya termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, dia mengenal tersangka sejak tahun 2023.
Di tahun itu, korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren. Korban juga menyebutkan bahwa MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.
"Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban maupun peristiwa yang menjadi objek laporan," terangnya.
Untuk memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana tersebut, Rosdiana mengatakan penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan pernyataan korban, para saksi, dan alat bukti.
Untuk diketahui, kasus terungkap dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). (nsi)
Load more