- Istimewa
KPK Sita 4 Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi BNPB, Salah Satunya Milik Anak Buah Letjen Suharyanto
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita empat unit mobil mewah terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dari keempat mobil mewah yang disita, di antaranya milik mantan anak buah dari Letjen TNI, Suharyanto yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga (RIC).
Mobil mewah yang disita dari Richard itu berjenis BMW G70 berwarna hitam.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, bahwa pada hari ini Jumat (23/10), Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Sdr. RIC," kata Budi kepada awak media, Jakarta, pada Jumat (23/10/2026).
Budi turut menjelaskan jika pihaknyabturut menyita unti mobil mewah lainnya yang masing-masing berjenis GAC Aion Hyptec HT, BMW iX Putih dan BYD Atto 3 Superior.
Mobil tersebut turut disita berkaitan dengan dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkup BNPB.
"Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. BMS dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Budi.
Tiga mobil tersebut disita ketika penyidik melakukan penggeledahan terhadap delapan lokasi.
Delapan lokasi tersebut digeledah pada Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).
Adapun kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
KPK menduga para tersangka menerima suap Rp4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (raa/muu)