- ANTARA
Awas Penipuan BSU 2026! Kemnaker Ingatkan Pekerja Tak Lakukan Hal Ini
Masyarakat disarankan menunggu pengumuman dari kementerian atau lembaga terkait sebelum mengandalkan diskon tertentu untuk merencanakan perjalanan maupun pengeluaran akhir tahun.
4. Program Pembukaan Rekening Bank
Selain bantuan beras dan BSU, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun.
Program ini difokuskan kepada masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Pemerintah masih melakukan pencocokan data lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan sasaran penerima secara lebih tepat.
Perlu dipahami bahwa pembukaan rekening bank bukan berarti pemerintah otomatis memberikan uang tunai kepada setiap orang yang memiliki rekening. Program ini perlu dibedakan dari bantuan sosial karena bentuk manfaat dan mekanisme pelaksanaannya tidak sama.
Informasi mengenai tata cara pembukaan rekening, sasaran akhir penerima, dan ketentuan lainnya perlu menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.
Program Pemerintah yang Disiapkan Berlanjut pada 2027
Selain bantuan yang direncanakan untuk akhir 2026, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pekerja, masyarakat berpenghasilan tetap, serta sektor usaha pada 2027. Program-program berikut tidak seluruhnya berupa bantuan tunai langsung.
5. Perluasan Insentif PPh Pasal 21
Pemerintah menyiapkan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini direncanakan berlaku pada 2027 dan diperluas ke seluruh sektor.
Program tersebut diproyeksikan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. Pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kebijakan ini perlu dibedakan dari bantuan tunai karena manfaatnya berkaitan dengan pajak penghasilan pekerja. Ketentuan teknis dan penerapannya perlu merujuk pada aturan resmi yang diterbitkan pemerintah.
6. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Pembelian Rumah
Dukungan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah juga masuk dalam kebijakan yang disiapkan untuk berlanjut pada 2027.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) direncanakan diperpanjang untuk pembelian rumah dengan ketentuan harga tertentu. Berdasarkan materi program yang disampaikan pemerintah, fasilitas tersebut mencakup bagian harga sampai Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Selain insentif pajak, terdapat pula skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen untuk kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria.