- wikipedia
Garda Prabowo Apresiasi Sikap KP2MI Tolak Penggunaan Sistem FWCMS Milik Swasta Malaysia
“PMI baru bisa berproses secara sah setelah ada job order dan surat izin perekrutan, serta mengikuti tahapan proses dari pemerintah RI. Kontrak juga harus disahkan oleh Perwakilan RI melalui tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 melalui SISKOP2MI. Sebab, masing-masing negara memiliki dan menjaga kedaulatannya,” kata Amri.
Amri menambahkan bahwa jalan tengah yang dapat ditempuh adalah mengintegrasikan sistem kedua negara melalui mekanisme G to G. Menurutnya, upaya tersebut sudah mulai terlihat.
Sehari setelah sidang di Bandung, dalam Joint Technical Meeting untuk membahas rancangan MoU sektor formal, kedua negara menyusun rancangan alur rekrutmen yang menghubungkan sistem kedua pemerintah.
Dalam rancangan tersebut, kontrak tetap disahkan oleh Perwakilan RI sebelum PMI diberangkatkan.
Pola serupa juga diterapkan pada 2022, ketika sengketa Maid Online System berakhir setelah kedua negara sepakat menghubungkan sistem imigrasi Malaysia dengan sistem KBRI. (muu)