- Istimewa
Minta Tolong Saat Patroli Satpol PP, Terungkap Dugaan Aksi Penyekapan Belasan Calon ART di Surabaya
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap sebuah tempat penampungan calon Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, setelah terungkap adanya dugaan praktik penyekapan terhadap para calon pekerja.
Tidak hanya menyelamatkan korban, petugas juga telah menyegel lokasi usaha yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap tersebut.
Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas di wilayah Kembang Jepun hingga Kedungsari pada Sabtu (24/10).
Saat itu, petugas mendapati dua orang warga luar kota yang meminta pertolongan.
"Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita lakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar," ungkap Mudita.
Mendapati laporan tersebut, Satpol PP Surabaya segera berkoordinasi dengan Polsek Sawahan untuk menggerebek lokasi yang dimaksud.
Di sana, petugas menemukan delapan orang calon ART lainnya yang turut menjadi korban.
Total, terdapat 10 orang calon pekerja asal luar kota yang berhasil dievakuasi dari tempat penampungan tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa pihaknya membagi penanganan kasus ini ke dalam dua jalur.
Dugaan tindak pidana penyekapan serta potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepenuhnya kini menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Sementara itu, Pemkot Surabaya mengambil tindakan keras dari sisi administratif dan legalitas usaha.
Hebi menyebutkan bahwa penampungan tersebut terindikasi melanggar berbagai aturan, mulai dari izin bangunan hingga standar kelayakan tempat usaha.
"Meskipun izin penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, izin dasar seperti izin mendirikan bangunan (IMB)/PBG, sertifikat laik fungsi (SLF), dan syarat kelayakan tempat usaha wajib mengantongi rekomendasi dari Pemkot Surabaya," tegas Hebi.
Saat ini, lokasi usaha tersebut telah ditutup paksa sebagai tindak lanjut atas pelanggaran perizinan dan demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (ant/dpi)