news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - UMKM..
Sumber :
  • Antara

Tak Ingin Membebani Pengusaha Kecil, Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengumumkan kabar penting terkait kebijakan sertifikasi halal. 
Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengumumkan kabar penting terkait kebijakan sertifikasi halal. 

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM hingga tahun 2028.

Kebijakan ini diambil sebagai respons langsung atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari pelaku usaha di lapangan. 

Sejatinya, kewajiban sertifikasi halal ditargetkan rampung pada 18 Oktober 2026, namun pemerintah menyadari bahwa capaian tersebut belum optimal.

"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," ujarnya saat kunjungan di Makassar, Minggu (25/10).

Menurut Maman, banyak pelaku UMKM merasa kesulitan dengan proses administratif dan dokumen pendukung yang dianggap sebagai beban tambahan dalam operasional usaha mereka.

"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya," ungkapnya.

Maman menegaskan, meski ada penundaan, kewajiban sertifikasi halal tetaplah merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

Langkah kelonggaran ini diambil semata-mata sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kemampuan para pelaku UMKM agar usaha mereka tidak terganggu.

Selama masa jeda dua tahun ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mencari mekanisme terbaik. 

Harapannya, akan ditemukan titik temu antara regulasi hukum yang berlaku dengan realitas di lapangan yang dihadapi oleh para pengusaha kecil.

"Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM," jelasnya.

Pemerintah berharap, solusi yang lebih aplikatif dapat ditemukan ke depannya sehingga kewajiban sertifikasi halal bisa diterapkan secara bertahap tanpa harus menghambat pertumbuhan sektor ekonomi mikro di tanah air. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral